Sumber gambar : http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/header_2.jpg
Tahun ini sedang ramai di seluruh media, baik media elektronik,cetak, online dan lainnya berita tentang amnesti pajak, namun apakah kita sudah tahu apa itu amnesti pajak? berikut ini saya jelaskan mengenai amnesti pajak yang saya baca berdasarkan informasi dari website : http://www.kemenkeu.go.id/amnestipajak
Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pengampunan Pajak merupakan terobosan kebijakan yang memiliki manfaat dan tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui Repatriasi Aset, yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan Suku Bunga, dan peningkatan investasi
- Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi
- Meningkatkan Penerimaan Pajak
Sumber : http://www.kemenkeu.go.id/amnestipajak
Demikian informasi yang saya sampaikan, mohon maaf jika ada kesalahan, terimakasih.
Comments
Post a Comment